Proses Rekonstruksi Pembunuhan Suami dan Anak Tiri di Kalibata dan Lebak Bulus
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23) di lokasi pertama, yaitu Apartemen Kalibata City, Kamis (5/9/2019). Rekonstruksi itu menghadirkan tiga tersangka, yakni Aulia Kesuma, Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid.
"Kegiatan rekonstruksi hari ini untuk menyamakan keterangan tersangka dan fakta di lapangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Apartemen Kalibata City, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
 
                                Proses rekonstruksi dikawal ketat polisi karena banyak warga yang ingin menyaksikan langsung. Bahkan, warga sibuk mengambil gambar adegan rekonstruksi menggunakan ponsel.

 
                                        Usai di Apartemen Kalibata City, proses rekonstruksi dilanjutkan di lokasi kedua, yaitu di rumah Aulia dan Edi kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid merupakan eksekutor yang diminta Aulia Kesuma untuk membunuh korban. Dalam kasus tersebut Aulia diduga sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tiri korban.
Editor: Kurnia Illahi