Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi
Advertisement . Scroll to see content

Aulia Kesuma dan Putra Divonis Hukuman Mati, Majelis Hakim: Terdakwa Kejam

Senin, 15 Juni 2020 - 18:06:00 WIB
Aulia Kesuma dan Putra Divonis Hukuman Mati, Majelis Hakim: Terdakwa Kejam
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan anak divonis hukuman mati. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin hukuman mati. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa kejam.

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata hakim ketua Suharno saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (15/6/2020).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dalam sidang putusan yang berlangsung secara telekonferensi itu, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa kejam dan sadis.

Suharno mengatakan, Aulia merasa terdesak dengan utang-utang di bank yang harus dibayar setiap bulannya, sementara suami terdakwa yakni Edi Candra Purnama (korban) cuek. Terdakwa Aulia juga kesal karena permintaannya untuk menjual rumah ditolak sehingga merencanakan menghabisi nyawa korban.

"Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk hal yang meringankan tidak ada," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut