PSBB, Ada 55 Titik Pemeriksaan di Zona Merah Corona Kabupaten Bogor
BOGOR, iNews.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona (Covid-19) di Bogor berlaku Rabu (15/4/2020) pukul 00.00 WIB. Pemerintah Kabupaten Bogor telah menetapkan 55 titik pemeriksaan di jalan raya berkaitan PSBB.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, 55 titik pengawasan itu mayoritas berlokasi di zona merah virus corona yang ada di Kabupaten Bogor. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan 13 kecamatan sebagai zona merah sesuai domisili masing-masing warga yang dinyatakan terinfeksi virus corona oleh tim dokter.
"Sebanyak 55 titik di Kabupaten Bogor jalan besar," ujar Ade usai melakukan simulasi sekaligus sosialisasi PSBB di Jalan Raya Bogor-Jakarta, tepatnya di Jalan Layang Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (14/4/2020) petang.
Pada simulasi pengawasan PSBB di Jalan Raya Bogor-Jakarta, tepatnya di Jalan Layang Cibinong, Kabupaten Bogor, banyak pengendara yang dihentikan oleh petugas karena mengenakan masker. Dalam simulasi tidak ada sanksi diberikan karena masih dalam tahap sosialisasi.
Menurutnya, konsep pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor serupa dengan DKI Jakarta dan daerah lain di Jawa Barat. Misalnya, penumpang angkutan hanya boleh 50 persen dari kapasitas angkutan.
"Karena masih sosialisasi masih banyak yang belum ngerti masyarakat, apalagi ini perbatasan Depok dengan Bogor. Kalau besok masih ada yang belum pakai masker, suruh balik jangan lanjut jalan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi