Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK
Advertisement . Scroll to see content

PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Makan di Restoran Boleh sampai Pukul 20.00 WIB

Minggu, 24 Januari 2021 - 18:35:00 WIB
PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Makan di Restoran Boleh sampai Pukul 20.00 WIB
Layanan makan di tempat saat PSBB DKI Jakarta hingga 8 Februari 2021 kini dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas keluar rumah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ada sejumlah ketentuan yang berubah salah satunya soal makan di tempat.

Dalam keputusan gubernur tersebut menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar selama 14 hari sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.

Ada poin yang berbeda dari keputusan gubernur sebelumnya yakni tentang aturan makan di tempat bagi usaha warung, makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan lokasi sementara.

Pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 sebelumnya memberikan kesempatan restoran membuka layanan makan di tempat dengan beragam ketentuan. Pertama kapasitas makan di tempat sebesar 25 persen, waktu makan di tempat sampai pukul 19.00 WIB, dan layanan makanan melalui pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran hingga 24 jam.

Sementara itu pada Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 usaha rumah makan, restoran, dan lainnya diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Untuk kapasitas makan atau minum di tempat masih sama yakni sebesar 25 persen. Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut