Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

PSBB DKI Jakarta akan berlaku pada Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB. PSBB akan berlaku selama 14 hari atau dua pekan ke depan. Selama masa itu, warga diminta tetap berada di rumah atau lingkungan rumah. Kebijakan PSBB menjadi upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Anies menuturkan, kewajiban untuk menghentikan sementara aktivitas tempat kerja selama PSBB berlaku untuk semua sektor kecuali kantor instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, BUMN dan BUMD.

”Kemudian untuk dunia usaha swasta ada beberapa sektor yang dikecualikan yaitu kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan objek vital nasional dan swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari,” ujarnya

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut