PSBB Jakarta, Kendaraan Pribadi hanya Boleh untuk Penuhi Kebutuhan Pokok
PSBB DKI Jakarta akan berlaku pada Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB. PSBB akan berlaku selama 14 hari atau dua pekan ke depan. Selama masa itu, warga diminta tetap berada di rumah atau lingkungan rumah. Kebijakan PSBB menjadi upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Anies menuturkan, kewajiban untuk menghentikan sementara aktivitas tempat kerja selama PSBB berlaku untuk semua sektor kecuali kantor instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, BUMN dan BUMD.
”Kemudian untuk dunia usaha swasta ada beberapa sektor yang dikecualikan yaitu kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan objek vital nasional dan swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari,” ujarnya
Editor: Zen Teguh