Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Jadi Khatib Salat Iduladha di Masjid Agung Al Azhar Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Jakarta, Masjid Agung Al Azhar Jaksel Tunggu Keputusan Pemprov terkait Salat Idul Fitri

Sabtu, 16 Mei 2020 - 10:59:00 WIB
PSBB Jakarta, Masjid Agung Al Azhar Jaksel Tunggu Keputusan Pemprov terkait Salat Idul Fitri
Masjid Agung Al Azhar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengurus sejumlah masjid di Jakarta masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu berkaitan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melarang kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.

Salah satunya Masjid Agung Al Azhar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepala Kantor Masjid Agung Al Azhar, Haji Iding akan menaati apa pun yang menjadi keputusan pemprov.

"Kalau PSBB diperpanjang maka kami tidak bisa menyelenggarakan Salat Idul Fitri. Kalau tidak diperpanjang kami siap menggelarnya," kata Haji Iding di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

Jika PSBB diperpanjang maka pengurus Masjid Agung Al Azhar akan ikut mengimbau masyarakat melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing untuk mencegah penularan corona. Antara lain melalui kanal media sosial, spanduk, dan dari mulut ke mulut.

Selain itu pengurus Masjid Agung Al Azhar akan menyampaikan tuntunan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga Jakarta. Saat ini tuntunan itu sedang disusun Dewan Syariah AL Azhar.

"Tuntunan dan tata cara Salat Ied di rumah sedang disusun, nanti kami sampaikan melalui media sosial," ucapnya.

Selama pandemi corona, Masjid Agung Al Azhar meniadakan kegiatan syiar Islam tatap muka dan mengalihkannya melalui kanal online. Setiap tahunnya Masjid Agung Al Azhar dapat menampung hingga 2.000 jemaah Salat Ied.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi. Dalam fatwa itu MUI membolehkan Salat Idul Fitri dilaksanakan di wilayah yang penyebaran coronanya masih belum terkendali.

Jika penularan menunjukkan penurunan dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial maka Salat Idul Fitri bisa dilaksanakan berjemaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain. Fatwa itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan Salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut