Muhammadiyah Terbitkan Surat Edaran Salat Idul Fitri di Rumah
JAKARTA, iNews.id – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan surat edaran yang mengimbau agar Salat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan karena ada pandemi Covid-19. Berkaitan dengan hal tersebut, Salat Id dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.
Surat Edaran Nomor 04/EDR/1.0/E/2020 tentang Tuntunan Salat Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19 tertanggal 14 Mei 2020 ini ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto.
“Edaran tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi ummat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya. Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari pusat sampai ranting dan jama'ah hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh (QS Ash-Shaff: 4),” kata Haedar dalam SE tersebut.
Surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Muhammadiyah menegaskan, pelaksanaan salat Id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru.
Salat Id yang dikerjakan di rumah seperti salat yang ditetapkan dalam sunah Nabi saw. Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan. Demikian pula untuk saat ini Salat Id juga tidak memungkinkan dilaksanakan di masjid karena dapat memunculkan kerumunan.