Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta akan berakhir hari ini, Minggu (11/10/2020). Selama empat pekan pelaksanaan, Pemprov Jakarta menutup 190 perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan 120 perusahaan ditutup sementara karena ditemukan kasus positif covid-19. Sisanya ditutup karena melanggar protokol kesehatan.

"Sebanyak 190 dari 1.036 perusahaan ditutup selama 14 September 2020 hingga 9 Oktober 2020," kata Andri di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Dari 120 perusahaan yang ditutup karena ditemukan kasus covid-19, 15 di antaranya di Jakarta Pusat, dan 21 di Jakarta Barat. Lalu 11 perusahaan di Jakarta Utara, 18 perusahaan di Jakarta Timur, dan 55 perusahaan di Jakarta Selatan.

Sementara dari 70 perusahaan yang ditutup karena langgar protokol kesehatan, 29 di antaranya di Jakarta Pusat dan tujuh di Jakarta Barat. Lalu lima perusahaan ditutup di Jakarta Utara dan 10 perusahaan di Jakarta Timur.

"Sebanyak 19 perusahaan di Jakarta Selatan karena langgar protokol kesehatan," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut