Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK OTT di Depok
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Proporsional di Depok Dilanjutkan hingga 27 Oktober

Senin, 12 Oktober 2020 - 16:25:00 WIB
PSBB Proporsional di Depok Dilanjutkan hingga 27 Oktober
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Jika PSBB penuh diberlakukan maka kondisinya akan sama seperti Jakarta. Hanya ada beberapa sektor yang diperbolehkan beroperasi. Misalnya perhotelan, tempat usaha, restoran di Jakarta sedang dilaksanakan PSBB penuh yang semuanya hanya boleh take away.

“Tentunya sama di dalam Pergub yang baru ketika diterapkan PSBB penuh tidak boleh dine in harus take away,” katanya.

Dadang menjelaskan, Pemkot Depok saat ini merujuk pada Pergub terkait PSBB Proporsional dan Keputusan Gubernur PSBB Proporsional sampai dengan 27 Oktober. “Ini saya sampaikan kembali kami sudah membedah dengan bagian hukum Kabupaten dan Kota Bogor dan sudah berkoordinasi dengan biro hukum provinsi bahwa pergub yang sudah disampaikan itu adalah dalam rangka seandainya nanti diterapkan PSBB penuh maka rujukannya Pergub tersebut,” ucapnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut