Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Total, Anies: Perkantoran Swasta Wajib Batasi Pegawai Paling Banyak 25 Persen

Minggu, 13 September 2020 - 19:04:00 WIB
PSBB Total, Anies: Perkantoran Swasta Wajib Batasi Pegawai Paling Banyak 25 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Wagub Ahmad Riza Patria, Rabu (9/9/2020) (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total pada Senin, 14 September 2020. Selama PSBB, aktivitas perkantoran khususnya swasta yang masuk dalam kategori non-esensial dapat beroperasi seperti biasa.

Gubernur DKI Jakarta mengatakan, meski dapat beroperasi namun harus membatasi jumlah karyawannya yang masuk dalam satu hari. Kapasitas tampung maksimal pada aktivitas perkantoran non-esensial menjadi 25 persen selama PSBB total.

"Terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non-esensial, tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawainya. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," tuturnya.

Anies menyampaikan hal itu dalam keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Turut hadir Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito, Panglima Kodam Jaya Mayen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.

Merujuk Surat Edaran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo, kantor pemerintahan yang berada di zona merah alias berisiko tinggi penyebaran Covid-19, dibolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen pegawai.

Pemprov DKI Jakarta, menurut Anies, pada dua pekan ke depan akan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berkantor dengan maksimal 25 persen pegawai. Namun para pimpinan berhak untuk melakukan penyesuaian terkait pelayanan publik yang mendasar apabila mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai.

"Misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan hukum dan sektor sektor lainnya," ucap mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini.

Jika dalam aktivitas pelayanan ditemukan kasus positif pada lokasi itu, kata Anies, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup minimal tiga hari operasi. "Bukan hanya kantornya, tetapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi," ujarnya.

Anies mengatakan ketentuan kapasitas tampung maksimal 50 persen diizinkan pada 11 sektor usaha esensial atau yang bergerak pada usaha vital yang diizinkan beroperasional selama PSBB lanjutan.

Sektor esensial itu di antaranya, sektor kesehatan, bahan pangan, dan minuman, sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi, sektor keuangan. perbankan, sistem pembayaran, dan pasar modal, dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia.

Berikutnya yakni sektor logistik, sektor perhotelan, konstruksi, sektor industri strategis, sektor pelayanan dasar fasilitas publik dan industri yang ditempatkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta sektor yang memfasilitasi dukungan kebutuhan hidup sehari-hari.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut