PSBB Transisi, Car Free Day Jakarta Tetap Ditiadakan
JAKARTA, iNews.id - Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day (CFD) di DKI Jakarta belum akan diberlakukan meski saat ini memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Pemprov DKI Jakarta juga meniadakan kebijakan ganjil genap hingga terbit keputusan gubernur.
“Car free day untuk sementara ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu (6/6/2020). Informasi tentang belum berlakunya CFD ini juga telah disiarkan melalui akun media sosial Dishub DKI.
Syafrin belum menjelaskan kapan CFD akan kembali dilaksanakan. Adapun mengenai ganjil genap, dia menegaskan, kebijakan tersebut masih ditiadakan hingga ada keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Dishub hanya menyampaikan, peniadaan CFD hingga batas waktu tak ditentukan sampai ada penetapan lanjutan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Pergub antara lain mengatur pembatasan kendaraan mengenai sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Pada Pasal 18 juga diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.
Editor: Zen Teguh