JAKARTA, iNews.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jelang kenormalan baru alias new normal di tengah pandemi virus corona (Covid-19) telah berlaku sejak, Jumat, 5 Juni 2020 di DKI Jakarta. Pemberlakuan itu bersamaan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020.
Aturan tersebut memuat tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Pergub yang ditandatangani Anies pada Kamis, 4 Juni 2020 itu, berisi 30 pasal yang salah satunya memuat soal ganjil genap bagi kendaraan roda 2 dan 4.
Billboard 'Yesus Adalah Orang Palestina' Hebohkan Times Square AS
Penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda 2 dan 4 itu tertuang dalam Pasal 17 dan 18. "Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 butir b seperti dikutip iNews.id, Sabtu (6/6/2020).
Berikut penjelasan lengkap Pasal 17 dan 18:
Anies Ingatkan 4 Prinsip Beraktivitas selama Pandemi
BAB VI
PENGENDALIAN MODA TRANSPORTASI
Pasal 17
Ayat 1: Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.
Ayat 2: Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas;
b. kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
c. pengendalian parkir pada luar ruang miff street):
Anies Sarankan Warga Jakarta Jalan Kaki dan Bersepeda Selama PSBB Transisi
Pasal 18
Ayat 1: Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap,
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).
Ayat 2: Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;
b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
e. kendaraan Pejabat Negara;
f. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
J. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.
Anies Terapkan Ganjil Genap untuk Toko di Masa Transisi PSBB
Ayat 3: Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Ayat 4: Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.
Editor: Djibril Muhammad
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku