Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Transisi, Disnaker Jakarta Optimistis Klaster Perkantoran Terkendali

Kamis, 15 Oktober 2020 - 08:17:00 WIB
PSBB Transisi, Disnaker Jakarta Optimistis Klaster Perkantoran Terkendali
Klaster penularan covid-19 di perkantoran Jakarta diharap dapat dikendalikan selama PSBB transisi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Ayo sama-sama kita disiplin melawan covid-19, jangan sampai PSBB ketat kembali diberlakukan," ucapnya.

Dalam Pergub 101/2020, kewajiban mendata karyawan maupun pengunjung itu menjadi salah satu dari 19 poin protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha pada Pasal 8 ayat 1. Apabila tidak dilakukan sanksi sudah menanti yang tercantum dalam Pasal 8 ayat 5 dan 6.

Pada ayat 5 disebut apabila pelaku usaha tak menaati 19 poin protokol kesehatan itu, sanksi yang diberikan adalah penutupan sementara selama 3x24 jam agar pelaku usaha tersebut bisa melengkapi seluruh protokol kesehatan. Kemudian pada ayat 6 apabila ditemukan tidak menaati kembali atau melakukan pelanggaran berulang, maka akan diberi sanksi denda progresif maksimal Rp150 juta.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut