PSBB Transisi Kembali Diperpanjang, Pemprov DKI Siapkan Sanksi Lebih Ketat
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 hari. Perpanjangan ini merupakan fase keempat dalam upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pengawasan dan sanksi denda fase ini akan diperketat kepada yang melanggar protokol kesehatan.
"Diperpanjang selama 2 pekan," ujar Ariza di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Dia menuturkan, salah satu penerapan sanksi dalam bentuk denda progresif. Saat ini, kata dia regulasinya tengah dimatangkan. "Semua tempat kita awasi. Kalau sekali melanggar kita kenakan denda, 2 kali melanggar dendanya 2 kali lipat," ucapnya.
Diketahui, PSBB transisi dimulai sejak 5 Juni 2020. Perpanjangan PSBB fase ketiga berakhir Kamis (13/8/2020).
PSBB transisi yang diperpanjang setiap 2 pekan itu telah membuka sebagian kegiatan dengan protokol kesehatan.
Mulai dari mal atau pusat perbelanjaan, perkantoran, taman dan sejumlah tempat wisata. Ada beberapa sektor yang belum diizinkan beroperasi seperti tempat hiburan malam, resepsi pernikahan, industri pameran/penyewaan tempat pertemuan, konser musik dan olahraga air.
Editor: Kurnia Illahi