PSBB Transisi, Rumah Makan di Tanjung Priok Disegel karena Tak Sediakan Thermo Gun
JAKARTA, iNews.id - Satu rumah makan di Tanjung Priok disegel karena tak mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Rabu (14/10/2020). Rumah makan itu diketahui tak menyediakan thermo gun untuk mengukur suhu tubuh pengunjung.
Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati menjelaskan hal itu ditemukan setelah petugas melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap tiga rumah makan di kawasan tersebut. Dia mengeluhkan masih ada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran meski telah dilonggarkan melalui PSBB transisi.
"Selain tidak menyediakan thermo gun, tempat usaha itu juga tak membatasi kursi sesuai aturan yang ditentukan," katanya di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Evita menegaskan jajarannya akan terus memantau aktivitas masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan sesuai Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub No. 79 Tahun 2020 dan Kepgub Nomor 1020 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Dia pun mengimbau semua elemen masyarakat melaksanakan secara disiplin protokol kesehatan. Bagi yang melanggar, Satpol PP tidak akan tebang pilih dalam menegakkan Pergub dan Kepgub tersebut.
"Bagi para pelanggar akan tetap dikenakan sanksi yang tegas. Tetap waspada dan ikuti anjuran pemerintah dengan gerakan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan yang menjadi upaya pencegahan Covid-19," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama