Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Transisi, Warga Tak Pakai Masker Tetap Didenda Rp250.000

Kamis, 04 Juni 2020 - 19:11:00 WIB
PSBB Transisi, Warga Tak Pakai Masker Tetap Didenda Rp250.000
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,  iNews.id - Pemerintah  Provinsi DKI Jakarta akan memberikan denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melakukan kegiatan soaial, ekonomi dan agama dimasa transisi. Denda akan dikenakan setiap orang sebesar Rp250.000. 

Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan dalam masa transisi, semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan akan tetap ditegakkan. Kegitan usaha sampai dengan kegiatan kemasyarakatan wajib menggunakan masker. 

"Selalu pakai masker saat keluar rumah. Jangan tidak pakai masker. bila tidak menggunakan masker anda akan dikenakan dengn 250.000," kata Anies, di Balai Kota Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).

Lebih lanjut Anies mengatakan telah memberikan sebanyak 20.000 masker secara gratis kepada seluruh warga DKI Jakarta.  Dengan begitu, tidak ada alasan apapun masyarakat  yang tidak menggunakan masker. 

"DKI telah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat di Jakarta sehingga tidak ada alasan tidak punya masker. Bila masih perlu masker datang ke kantor kelurahan, kantor kelurahan siap dengan masker yang bisa diambil dengan cuma-cuma," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut