PSBMK Bogor Diperpanjang hingga 13 Oktober
BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Kecil (PSBMK) hingga 13 Oktober 2020. Kasus baru Covid-19 di Kota Bgor bertambah minimal 20 orang setiap hari.
Pengumuman PSBMK ini juga bersamaan dengan dirilisnya sterilisasi Gedung DPRD Kota Bogor karena ditemukannya satu kasus positif Covid-19 yang menginfeksi anggotanya.
"PSBMK akan berlanjut selama dua minggu kedepan dan akan dievaluasi sesuai data yang ada," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto bersama Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto saat menggelar press conference di teras Balaikota, Selasa (29/09/2020).
Dalam perpanjangan PSBMK ini, Bima Arya menerangkan pemulihan ekonomi masih menjadi fokus utama.Pemkot Bogor kali ini memundurkan jam operasional bagi toko dan restoran yang sebelumnya hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, kini menjadi 21.00 WIB.
"Kami melihat mulai sudah ada angka keseimbangan antara sektor ekonomi dan kesehatan. Nah karena itu protokol kesehatan akan diperluas ke perkantoran tapi jam operasional kemudian disesuaikan jadi jam 9 malam," ujar Bima Arya
Bima Arya mengungkapkan ada 14 indikator yang dijadikan penilaian oleh tim Gugus Tugas Nasional sehingga wilayahnya masuk zona merah. Namun terdapat tiga poin utama yang menjadi penyebab Kota Bogor kembali ke zona merah, yaitu, tingginya angka kematian, menurunnya angka kesembuhan dan ketersediaan ruang isolasi yang semakin menurun. "Jadi, Tiga langkah itu akan kita perbaiki," kata Bima.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq