PSBMK Diperpanjang, Wali Kota Bogor : Kami Awasi Kantor Disiplin 50 Persen WFH
BOGOR, iNews.id - Pembatasan Sosial Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor diperpanjang hingga 13 Oktober 2020. Perusahaan yang ada di Kota Bogor diminta untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, disiplin protokol kesehatan penting untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19). Saat ini, kata dia seluruh wilayah Kota Bogor kembali ke zona merah.
“Kami akan awasi sejauh mana kantor-kantor disiplin mengikuti aturan 50 persen karyawan WFH (work from home) dan yang memiliki komorbid (penyakit bawaan) dilarang untuk bekerja dulu,” ujar Bima di Bogor, Selasa (29/9/2020).
Dia menyampaikan, data Dinas Kesehatan Kota Bogor menunjukkan, hingga 27 September 2020 angka kematian akibat Covid-19 di Kota Bogor mencapai 45 kasus dari 1.180 kasus positif atau 4 persen. Sedangkan angka kesembuhan mencapai 827 kasus (70 persen) dan masih sakit 308 (26 persen).
“Kita menemukan berdasarkan data, bahwa dari angka kematian yang ada sebagian besar itu atau 80 persen disebabkan oleh komorbid. Jadi, ini mengonfirmasi bahwa orang dengan penyakit bawaan memiliki risiko yang lebih tinggi," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi