Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

PSBMK Kota Bogor Kembali Diperpanjang hingga 27 Oktober

Rabu, 14 Oktober 2020 - 17:32:00 WIB
PSBMK Kota Bogor Kembali Diperpanjang hingga 27 Oktober
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim (kanan) (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, INews.id - Pemerintah Kota Bogor memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) hingga 27 Oktober 2020. Penularan Covid-19 masih terus bertambah menjadi alasan perpanjangan itu.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, perpanjangan penerapan PSBMK di Kota. Bogor tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 900.45-760 Tahun 2020 yang ditandatangani Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, pada Selasa (13/10/2020).

Menurut Dedie, pada perpanjangan penerapan PSBMK ini, mengatur beberapa hal, antara lain, jam operasional restoran dikembalikan sampai pukul 21:00 WIB.

"Setelah pukul 21.00 WIB, kafe, restoran, dan rumah makan, masih dapat melayani, dengan cara pesan antar ke tempat konsumen," katanya.

Pada PSBMK dua pekan sebelumnya, menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor sudah melonggarkan tempat usaha kuliner menjadi makan di tempat sampai pukul 21. 00 WIB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut