PSBMK Kota Bogor Kembali Diperpanjang hingga 27 Oktober
 
                 
                BOGOR, INews.id - Pemerintah Kota Bogor memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) hingga 27 Oktober 2020. Penularan Covid-19 masih terus bertambah menjadi alasan perpanjangan itu.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, perpanjangan penerapan PSBMK di Kota. Bogor tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 900.45-760 Tahun 2020 yang ditandatangani Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, pada Selasa (13/10/2020).
 
                                Menurut Dedie, pada perpanjangan penerapan PSBMK ini, mengatur beberapa hal, antara lain, jam operasional restoran dikembalikan sampai pukul 21:00 WIB.
"Setelah pukul 21.00 WIB, kafe, restoran, dan rumah makan, masih dapat melayani, dengan cara pesan antar ke tempat konsumen," katanya.
 
                                        Pada PSBMK dua pekan sebelumnya, menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor sudah melonggarkan tempat usaha kuliner menjadi makan di tempat sampai pukul 21. 00 WIB.