PT KAI Tertibkan Aktivitas Warga dan Bangunan Liar di Jalur Rel Nambo-Cibinong
JAKARTA, iNews.id -PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daop 1 Jakarta menertibkan bangunan dan aktivitas liar warga di sekitar jalur rel petak jalan Nambo-Cibinong Km 48+6/10, Bogor, Jawa Barat pada Senin (1/3/2021). Penertiban dilakukan demi mewujudkan keselamatan perjalanan Kereta Api (KA) yang aman dan nyaman.
Sebelum ditertibkan, ditemukan warga sekitar memakai jalur rel tersebut untuk aktivitas melintas mobil bahkan menjadi area lahan parkir kendaraan. Untuk itu, selain menertibkan bangunan liar yang terdapat di area jalur rel, jajaran Daop 1 Jakarta juga menutup akses jalan yang sering dipergunakan warga untuk melintas kendaraan mobil.
"Penertiban dan penutupan akses jalan oleh Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan instansi kewilayahan sekitar ini berjalan dengan lancar," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa di Jakarta, Senin (1/3/2021).
PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan perlunya kesadaran masyarakat dalam menaati UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 173 berbunyi "Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian."
Pasal 178 berbunyi “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”.
Lalu Pasal 181 ayat (1) menyatakan "Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
"PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi, dan meminta kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan, agar perjalanan KA yang aman, selamat dan sehat dapat diwujudkan bersama," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama