PTUN Cabut Pembatalan Lelang ERP, Begini Reaksi Pemprov DKI
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mencabut surat pembatalan proses lelang sistem jalan berbayar elektronik atau Elektronik Road Pricing (ERP). PTUN juga memerintahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak melakukan lelang ulang ERP.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan belum mengetahui adanya putusan tersebut. Meski begitu, dia menyebut, Pemprov DKI segera menindaklanjuti putusan PTUN.
"Yak belum ada putusannya, saya belum update, saya ada urusan dulu, sebentar dulu, sebentar dulu," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN yang diketuai M Arif Pratomo mengabulkan seluruh permohonan konsorsium Smart ERP untuk mencabut surat pembatalan proses lelang ERP. Penggugat diwakili PT Balitowerindo sentra Tbk.
"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik tanggal 2 Agustus 2019," ujarnya saat membacakan putusan, Selasa (3/3/2020).
Arief juga memerintahkan tergugat yakni Pemprov DKI tidak melakukan lelang ulang soal jalan berbayar atau ERP, hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Pengajuan proses lelang jalan berbayar DKI Jakarta dalam status quo.
"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan TUN yang dapat merugikan penggugat antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," ujarnya.
PTUN, Arief mengatakan, tak menerima eksepsi yang diajukan Pemprov DKI Jakarta, dalam mendiskualifikasi peserta lelang ERP. "Dibatalkan dan gugatan dikabulkan secara keseluruhan," katanya.
Sebelumnya PT Smart ERP menggugat Pemprov DKI Jakarta karena menghentikan proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) pada 2019. PT Bali Towerindo Sentra meminta Pemprov mencabut pembatalan lelang tersebut.
Dilihat di situs resmi PTUN Jakarta, Senin, 24 Februari 2020, gugatan tersebut masuk pada 25 September 2019, dengan nomor 191/G/2019/PTUN.JKT. Tergugat adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta.
Editor: Djibril Muhammad