PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pengusaha, UMP DKI Batal Naik 5,1 Persen
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan pengusaha terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Putusan ini merevisi adanya kenaikan UMP sebesar Rp225.667 (5,1 persen) yang sebelumnya ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7/2022), menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.
Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845," tulis amar putusan.
PTUN Jakarta juga meminta para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.
Sebelumnya, UMP DKI 2022 hanya naik Rp37.749 (0,85 persen) atau dari Rp4.416.186 menjadi Rp4.453.935. Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisinya menjadi Rp4.641.854. Dengan demikian ada kenaikan lagi sebesar Rp225.667 (5,1 persen) dari UMP 2021.
“Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” kata Anies, Sabtu (18/12/2021).
Anies berharap kenaikan itu menjaga atau tidak menurunkan daya beli masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
“Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” katanya.
Editor: Reza Fajri