Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Bongkar 5 Tower Rusunawa Marunda Mangkrak, Pembangunan Ulang Dimulai Awal 2026  
Advertisement . Scroll to see content

PTUN Kabulkan Pengembang Lanjutkan Reklamasi, Begini Reaksi Anies

Senin, 29 Juli 2019 - 18:55:00 WIB
PTUN Kabulkan Pengembang Lanjutkan Reklamasi, Begini Reaksi Anies
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Gubernur Anies Baswedan menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat keputusannya (SK) terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta. Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dalam semua urusan, termasuk soal reklamasi.

Lebih lanjut, Anies menuturkan, pihaknya menghormati segala bentuk putusan hukum. Walaupun begitu, dia menegaskan Pemprov DKI akan terus melakukan upaya agar reklamasi di Teluk Jakarta tetap dihentikan. “Pemprov DKI akan konsisten terus mengusahakan semua ikhtiar legal untuk menghentikan reklamasi. Kami menghormati putusan dari pengadilan sekaligus juga kita menunggu petikan resminya,” kata Anies di Jakarta, Senin (29/7/2019).

Pemprov DKI sebagai tergugat, kata Anies, belum mendapatkan surat resmi dari PTUN Jakarta terkait putusan lembaga peradilan itu yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah untuk tetap melanjutkan reklamasi Pulau H. Ketika sudah mendapatkan putusannya, Pemprov DKI siap mengajukan banding terhadap hasil tersebut.

“Sesudah kita menerima petikan resminya. Kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kami enggak akan mundur. Kami menghormati pengadilan tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi,” tuturnya.

Anies mengaskan, Pemprov DKI siap melawan pengembang yang terus berupaya meneruskan reklamasi yang merugikan warga Ibu Kota. “Yang jelas, kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi, karena kita akan hentikan reklamasi itu,” katanya.

PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Taman Harapan Indah untuk mencabut SK Gubernur DKI Jakarta tentang pencabutan izin reklamasi.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan tergugat berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018, khusus sepanjang menyangkut pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta seperti dikutip dari laman resmi mereka, Senin (29/7/2019).

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut