Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Novel Baswedan: Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Terorganisir, Pelajari Korban Berhari-hari
Advertisement . Scroll to see content

Pulau Reklamasi Dihentikan, BUMD Pemegang Izin Terima Keputusan Anies

Kamis, 27 September 2018 - 17:54:00 WIB
Pulau Reklamasi Dihentikan, BUMD Pemegang Izin Terima Keputusan Anies
Pulau reklamasi teluk Jakarta (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin 13 pulau reklamasi di pantai utara Jakarta. Ada dua pengembang yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkena dampak atas keputusan Pemprov DKI tersebut. 

Kedua BUMD pemegang izin pulau reklamasi itu, yakni PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Adapun Jaya Ancol memegang izin untuk Pulau I, J, dan K. Sementara PT Jakpro memegang izin Pulau O dan F.

Head of Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Agung Praptono mengatakan, sebagai BUMD, Jaya Ancol menerima keputusan Pemprov DKI. Namun, Agung mengungkapkan, perusahaannya tetap akan mempelajari terlebih dahulu atas keputusan Anies tersebut.

“Terima sih terima tapi kita pelajari dahulu, apa dampak-dampaknya. Pokoknya gitu dulu ya, nanti kita follow up kembali,” kata Agung kepada iNews.id, Kamis (27/9/2018). 

Senada diungkapkan Direktur PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto. Menurut dia, pihaknya akan mematuhi peraturan dan ketentuan dari semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI. “Kita akan mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan gubernur,” ucap dia.

Berikut payung hukum pencabutan izin 13 pulau reklamasi pantai utara Jakarta:

1. Keputusan Gubernur No.1409 tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi (Pulau F, H dan I).

2. Keputusan Gubernur No.1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk (Pulau K).

3. Surat Gubernur No. 1037/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1282/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 18 Februari 2015 Nomor 188/-1.794.2 (Pulau P dan Pulau Q).

4. Surat Gubernur No. 1038/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1281/-1.794.2 (Pulau O).

5. Surat Gubernur No. 1039/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1289/-1.794.2 (Pulau A dan B).

6. Surat Gubernur No. 1040/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 (Pulau M).

7. Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2 (Pulau I, J dan L).

8. Pulau E sudah dibatalkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut