Puluhan Kali Beraksi, Begal Sadis Asal Cikarang Utara Ditangkap
BEKASI, iNews.id – Begal sadis yang biasa beroperasi di kawasan Cikarang Barat dan Utara ditangkap. Pelaku berinisial BHJ (27) itu merupakan warga Cikarang Utara.
Kapolsek Cikarang Barat AKP Tribuana Roseno mengatakan, para pelaku juga sering beraksi di Jalan Raya Kali CBL, Kampung Kedaung, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
”Beberapa kali mereka juga mengaku beraksi di CBL dan tidak segan melukai calon korbanya secara sadis,” ujar Tribuana di Bekasi, Senin (27/9/2021).
Dia mengungkapkan, dalam aksinya pelaku menakut-nakuti korban dengan senjata airsoft gun. Senjata tersebut, kata dia didapatkan seorang berinisial UCL (25) saat ini masih buron.
”Tersangka ini tidak segan-segan melukai korbannya, dengan senjata tajam maupun airsoft gun. Kami masih memburu pemasok senjata api tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, BHJ ditangkap saat beraksi di kawasan Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Selasa (21/9/2021) pukul 23.00 WIB. BHJ dan UCL, saat itu melihat korban yang mengendarai sepeda motor sendirian.
BHJ dan UCL kemudian memepet korbannya dan menakut-nakuti dengan senjata tajam berupa celurit. Korban yang ketakutan kemudian terjatuh dari sepeda motor.
Saat itu, lanjut dia BHJ yang dibonceng di belakang turun dari sepeda motornya dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
”Modus mereka selalu sama, memepet korban yang sendirian di jalan, kemudian mengancam mereka dan bahkan tak segan melukai korbannya,” katanya.
Warga yang datang membantu berhasil mengagalkan aksi BHJ. Sementara UCL melarikan diri. Saat diinterogasi, BHJ mengaku kerap beraksi di kawasan Cikarang Barat dan Utara, termasuk Kali CBL, Kampung Kedaung yang terekam CCTV dan viral di media sosial.”Kami masih dalami keterlibatan pelaku lainya,” ucapnya.
Dia menuturkan, pengakuan BHJ sudah beraksi 20 kali di wilayah hukum Bekasi. Selain itu polisi juga menyita barang bukit berupa senjata airsoft gun beserta 12 peluru, satu bilah senjata tajam berupa celurit, HP dan tiga unit sepeda motor dan pelaku dijerat Pasal 365 KHUP.
Editor: Kurnia Illahi