Puluhan Kendaraan Ditilang Langgar Ganjil Genap, Terbanyak di Jalan Sudirman-Thamrin
JAKARTA, iNews.id - Puluhan mobil ditilang karena melanggar aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan. Jumlah tersebut tersebar di tiga titik kawasan Jakarta.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelanggaran terbanyak terjadi di ruas Jalan Sudirman-Thamrin.
"Sampai siang ini sudah 28 pengendara ditilang karena pelanggaran ganjil-genap," ujar Sambodo di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Dia menuturkan, penindakan terhadap para pelanggar kawasan ganjil genap dilakukan dengan menggunakan sistem kamera tilang elektronik atau ETLE maupun secara manual oleh petugas.
Para pelanggar tersebut dikenakan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pelanggaran rambu dengan denda maksimal Rp500.000.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengurangi kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap dari delapan menjadi tiga kawasan seiring turunnya level PPKM di Jakarta dari level 4 ke level 3. Tiga kawasan ganjil-genap tersebut, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said di Jakarta Selatan.
Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri, kendaraan dinas pelat merah maupun plat nomor dinas lainnya yang diakui Undang-Undang.
Editor: Kurnia Illahi