Puskesmas di Jakarta Tak Melayani Pembuatan Surat Keterangan Sehat untuk Warga Mudik
JAKARTA, iNews.id - Puskemas di DKI Jakarta tidak akan melayani pembuatan surat keterangan sehat untuk warga yang mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut sesuai arahan dari Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Widyastuti.
Lurah Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Novia Ernita mengatakan, berbekal arahan tersebut, pihaknya menerbitkan pengumuman kepada puskesmas untuk tidak melayani pembuatan surat keterangan sehat sebagai keperluan mudik atau bepergian ke luar kota. Pengumuman tersebut, disebarkan melalui media sosial.
"Arahan Bu Kadis, puskesmas tidak mengeluarkan surat seperti itu. Bagi yang mau mengurus diarahkan ke klinik atau rumah sakit," katanya di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Kebijakan tersebut, menurut Novia dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19 di seluruh Indonesia. Saat ini walau data kasus di Jakarta mengalami pergerakan lambat, namun data kasus di daerah mengalami kenaikan.
"Kalau kita ke luar dari Jakarta berarti kita membawa wabah itu kan, kalau kita paksakan pulang kampung akan menjangkiti orang di sana. Setelah pulang kita balik lagi dengan membawa virus itu, maka enggak akan selesai masalah pandemi ini," tuturnya.
Mewakili pemerintah, Novia mengimbau masyarakat menunda hasrat pulang kampung demi mencegah penularan Covid-19 yang lebih besar lagi. Setiap puskesmas di Kelurahan Bangka maupun seluruh DKI Jakarta tidak melayani pembuatan surat keterangan sehat untuk keperluan mudik atau berpergian ke luar kota.
Layanan pengurusan surat keterangan sehat ini hanya bisa dilakukan di tingkat klinik dan rumah sakit. Para pemohon diwajibkan untuk melakukan tes cepat atau PCR (uji usap) secara mandiri.
"Jadi kalau mau mengurus surat keterangan sehat langsung diarahkan ke klinik atau rumah sakit, mereka yang melaksanakan tes cepat atau PCR mandiri, nanti langsung keluar suratnya," kata Novi membacakan arahan dari Dinas Kesehatan kepada seluruh puskesmas.
Editor: Djibril Muhammad