Puspomad: Prada MI Minum Minuman Keras sebelum Kecelakaan
JAKARTA, iNews.id - Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Prada MI ditetapkan sebagai tersangka terkait penyerangan Mapolsek Ciracas dan wilayah sekitar Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari. Prada MI diduga menyebarkan berita bohong dirinya dikeroyok sehingga memicu sejumlah rekannya menyerang Mapolsek Ciracas.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjonarko menuturkan ada dua motif yang mendorong Prada MI menyebarkan berita bohong. Motif pertama karena yang bersangkutan takut diketahui oleh kesatuannya lantaran minum minuman keras yang berakibat dirinya jatuh dari motor.
"Ada perasaan takut kepada satuan apabila dirinya ketahuan minum minuman keras jenis anggur merah merek gold sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal," kata Dodik di Mapuspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Prada MI diketahui sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena kecelakaan tunggal. Setelah itu Prada MI diperiksa intensif sehingga ditetapkan tersangka tanggal 5 September 2020.
Pengakuan Prada MI minum minuman keras dikuatkan dengan pernyataan dua saksi yang diperiksa yakni Prada AM dan Serka ZBH. Menurut Dodik, Prama MI sempat minumminuman keras tersebut sebanyak dua gelas.
"Keterangan saksi atas nama Serka ZBH dan Prada AM pada saat bersama minum-minum tersebut tersangka Prada MI diketahui minum sebanyak dua gelas," tuturnya.
Motif kedua, sambung Dodik, Prada MI merasa malu kepada pimpinan bila kecelakaan yang dialaminya disebabkan minum minuman keras. Prada MI juga takut dan merasa bersalah karena merusak sepeda motor yang dipinjam dari atasannya.
"Karena kecelakaan tunggal itu mengakibatkan sepeda motor jenis Honda Blade warna hitam yang dipimjam dari pimpinannya rusak. Prada MI juga takut diproses hukum karena saat bawa motor tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK," ucapnya
Diberitakan sebelumnya, Puspomad telah memeriksa 81 personel dari 34 kesatuan yang ada di matra AD dalam kasus pengrusakan. Sebanyak 50 prajurit TNI AD telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Yang sudah naik status menjadi tersangka dan ditahan 50 personel," kata Dodik di Mapuspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Dodik melanjutkan, Puspomad juga tengah melakukan pendalaman kepada tiga personel TNI AD terkait kasus pengrusakan Polsek Ciracas. Sementara itu, 23 prajurit lainnya telah dikembalikan ke kesatuan asalnya lantaran hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut.
"Proses penyelidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum," katanya.
Editor: Rizal Bomantama