Insiden Polsek Ciracas, Puspom Tetapkan 6 Oknum Anggota TNI AL Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah memeriksa 25 oknum prajurit terkait kasus insiden Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Oknum prajurit itu, 15 dari Angkatan Udara (AU) dan 10 dari Angkatan Laut (AL).
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti dan saksi telah ditetapkan 6 tesangka dari oknum TNI AL. Sementara 15 oknum TNI AU masih di dalam tim Puspom.
"Sehingga belum bisa disampaikan sekarang kalau mereka ada tersangka," ujar Rate Muis dalam konferensi pers di Mapuspomad, Jalan Medan Merdeka Timur Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
Dia menuturkan, motif pelaku terlibat insiden Polsek Ciracas karena jiwa korsa pajurit. Menurutnya, mereka tidak terima salah satu rekannya dianiaya oleh orang lain.
"Mereka berkumpul di satu TKP karena mendapatkan berita bohong," ucapnya
Dia menyampaikan, para tersangka diancam hukuman maksimal 5,5 tahun penjara karena terlibat tindak kekerasan.
"Para tersangka dijerat dengan hukum yang berlaku. Pertama, Pasal 170 KUHP, barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi