Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Danpuspom TNI Akui Sirene-Strobo Kerap Ganggu dan Pancing Emosi
Advertisement . Scroll to see content

Insiden Polsek Ciracas, Puspom Tetapkan 6 Oknum Anggota TNI AL Tersangka

Rabu, 09 September 2020 - 11:52:00 WIB
Insiden Polsek Ciracas, Puspom Tetapkan 6 Oknum Anggota TNI AL Tersangka
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan kasus insiden Polsek Ciracas, Rabu (9/9/2020). (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah memeriksa 25 oknum prajurit terkait kasus insiden Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Oknum prajurit itu, 15 dari Angkatan Udara (AU) dan 10 dari Angkatan Laut (AL).

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti dan saksi telah ditetapkan 6 tesangka dari oknum TNI AL. Sementara 15 oknum TNI AU masih di dalam tim Puspom.

"Sehingga belum bisa disampaikan sekarang kalau mereka ada tersangka," ujar Rate Muis dalam konferensi pers di Mapuspomad, Jalan Medan Merdeka Timur Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Dia menuturkan, motif pelaku terlibat insiden Polsek Ciracas karena jiwa korsa pajurit. Menurutnya, mereka tidak terima salah satu rekannya dianiaya oleh orang lain.

"Mereka berkumpul di satu TKP karena mendapatkan berita bohong," ucapnya

Dia menyampaikan, para tersangka diancam hukuman maksimal 5,5 tahun penjara karena terlibat tindak kekerasan.

"Para tersangka dijerat dengan hukum yang berlaku. Pertama, Pasal 170 KUHP, barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut