Ramadan, Anies Imbau Pengurus Masjid Utamakan Pelayanan Ibadah untuk Warga Sekitar
JAKARTA, iNews.id - Jelang Ramadan, Pemprov DKI Jakarta akan menjalankan instruksi pemerintahan pusat tentang pembatasan kehadiran jemaah salat tarawih maksimal 50 persen dari kapasitas bangunan. Instruksi tersebut disampaikan melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh pengurus masjid di wilayah Jakarta agar disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). Selain itu pengurus masjid juga diminta mengutamakan pelayanan ibadah untuk warga sekitar.
"Bagi (pengurus) masjid-masjid di Jakarta, kami menganjurkan untuk digunakan bagi jemaah dari wilayah terkait, sehingga yang berada di masjid itu adalah warga yang relatif saling kenal," ujar Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).
Dia menuturkan, tujuan utama pendisiplinan terkait pelayanan ibadah selama Ramadan ini untuk pengendalian jika muncul potensi kasus baru saat beribadah, sehingga Satgas Covid-19 yang berada di lokasi sekitar mudah melakukan tracing.