Sementara kegiatan prioritas dalam penanganan kemacetan antara lain untuk pembangunan infrastruktur pengurai kemacetan seperti proyek MRT, LRT, dan lainnya. Serta kegiatan operasional seperti penyaluran subsidi operasional Transjakarta, MRT, LRT, pelayanan angkutan bus sekolah, dan lain-lain.
Sedangkan kegiatan prioritas dalam rangka antisipasi dampak resesi ekonomi antara lain untuk penyaluran pangan murah (subsidi pangan), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi peserta didik di seluruh jenjang.
"Serta penyaluran bantuan di bidang kesehatan, tenaga kerja, pariwisata, dan sebagainya," tuturnya.
Pengesahan RAPBD 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dijadwalkan pada hari ini, Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Editor: Rizal Bomantama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku