Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dipanggil KPK soal Kasus Korupsi, Ridwan Kamil: Saya Tunggu-Tunggu untuk Klarifikasi
Advertisement . Scroll to see content

Ratu Atut hingga Pinangki Bersyarat, Kemenkumham Jelaskan Aturannya

Rabu, 07 September 2022 - 11:04:00 WIB
Ratu Atut hingga Pinangki Bersyarat, Kemenkumham Jelaskan Aturannya
Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Rika Aprianti . (Foto MNC Portal/Isty Maulidya).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut sudah sesuai aturan dalam memberi pembebasan bersyarat terhadap para narapidana kasus korupsi. Totalnya ada 23 narapidana bebas bersyarat.

Mereka yang menerima pembebasan bersyarat di antaranya, Pinangki Sirna Malasari, Patrialis Akbar, Ratu Atut Chosiyah hingga Suryadharma Ali.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, pemenuhan hak bagi narapidana, termasuk pemberian bebas bersyarat bagi koruptor sudah berdasar pada aturan yang berlaku. Aturan itu tertuang Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

"Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujar Rika melalui keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).

Sejauh ini, terdapat 23 narapidana kasus korupsi yang mendapat program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham. Ditjenpas Kemenkumham menyebut para narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat sudah memenuhi persyaratan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut