Ratusan Napi Lapas Salemba Dibebaskan, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 153 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A, Salemba, Jakarta Pusat dibebaskan. Dari Jumlah tersebut, 122 napi bebas bersyarat dan 31 lainnya bebas murni.
Kepala Lapas Salemba, Yosafat, mengatakan mereka yang mendapat bebas bersyarat sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Dan semuanya sudah memenuhi persyaratan administrasi," ucap Yosafat di Lapas Salemba, Selasa (15/11/2022).
Bagi napi yang bebas bersyarat diwajibkan melapor sesuai domisili tinggal. Aktivitas mereka juga masih dipantau Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Jika mereka melakukan tindakan melanggar hukum maka mereka akan masuk kembali. Nanti mereka jalani sisa masa tahanan bebas bersyarat ditambah hukuman baru dari pelanggaran yang mereka lakukan," kata Yosafat.
Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Perawatan, Fitrian mengatakan napi yang bebas ini rata-rata tersandung kasus narkotika. Total ada 85 napi terjerat kasus narkoba yang bebas saat ini.
"Mereka yang bebas hari ini semuanya pulang sendiri tanpa dijemput. Alasan ini untuk menghindari kerumunan di Lapas Salemba terlebih saat ini kasus Covid-19 merangkak naik," ucap Fitrian.
Salah satu napi yang bebas berinisial H mengaku senang bisa bebas setelah sekian lama mendekam di balik jeruji besi. Dia juga mengaku kapok telah masuk penjara.
"Hari ini saya pulang temui orang tua serta istri dan anak untuk minta maaf. Kapok saya masuk penjara apalagi saya menjalani hukuman lebih dari 5 tahun penjara," kata H, eks napi kasus narkoba.
Editor: Reza Fajri