Ratusan Narapidana Dapat Remisi Lebaran, 4 Napi Lapas Bekasi Bebas
BEKASI, iNews.id - Ratusan narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dari Kementerian Hukum dan HAM. Pemberian remisi tersebut dalam rangka hari besar Lebaran Idul Fitri 2021.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Hensyah mengatakan, dari total 1600 warga binaan, yang mendapatkan remisi khusus sebanyak 648 narapida dan beberapa warga binaanya lainya dinyatakan langsung bebas pada hari ini.
”Ada empat orang warga binaan langsung bebas,” katanya, Kamis (13/5/2021).
Pemberian remisi itu, kata dia, diberikan kepada warga binaan yang temah menjalani hukuman minimal enam bulan. Selain itu, mereka yang mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Lapas Bulak Kapal. Untuk itu, mereka mendapatkan pengurungan masa hukuman.
Hensyah menjelaskan, sebelum mendapatkan remisi tersebut, pihaknya mengusulkan siapa saja warga binaan yang layak mendapatkanya. Salah satu kriteria narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi diantaranya yang tidak melanggar tata tertib dan berkelakuan sangat baik.