Ratusan Narapidana Dapat Remisi Lebaran, 4 Napi Lapas Bekasi Bebas
BEKASI, iNews.id - Ratusan narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dari Kementerian Hukum dan HAM. Pemberian remisi tersebut dalam rangka hari besar Lebaran Idul Fitri 2021.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Hensyah mengatakan, dari total 1600 warga binaan, yang mendapatkan remisi khusus sebanyak 648 narapida dan beberapa warga binaanya lainya dinyatakan langsung bebas pada hari ini.
”Ada empat orang warga binaan langsung bebas,” katanya, Kamis (13/5/2021).
Pemberian remisi itu, kata dia, diberikan kepada warga binaan yang temah menjalani hukuman minimal enam bulan. Selain itu, mereka yang mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Lapas Bulak Kapal. Untuk itu, mereka mendapatkan pengurungan masa hukuman.
Hensyah menjelaskan, sebelum mendapatkan remisi tersebut, pihaknya mengusulkan siapa saja warga binaan yang layak mendapatkanya. Salah satu kriteria narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi diantaranya yang tidak melanggar tata tertib dan berkelakuan sangat baik.
Adapun besarnya remisi masing - masing warga binaan memang berbeda, ada yang 15 hari dan maksimal 2 bukan untuk remisi khusus. Sedangkan untuk remisi umum paling lama 5 bulan dan palinh sedikit 1 bulan.
”Khusus untuk remisi Idul Fitri, 4 orang dinyatakan bebas,” katanya.
Sementara itu Kepala Pengaman Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIA Bekasi, Tomy Ardi Nugroho menambahkan, pemberian remisi juga dilihat dalam masa sebelum pengajuan, ada penilaian khusus yang menentukan warga binaan mendapatkan remisi atau tidak serta jumlah waktu remisi yang akan diperoleh.
Namun, jika ada yang melanggar peraturan, pihaknya berhak untuk mencabut kembali remisi didapat warga binaan.
“Semua itu kita nilai dari berbagai hal, dan yang mendapatkan remisi adalah warga binaan yang memang sangat layak dan berkelakuan sangat baik,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat