Razia Miras di Tamansari Jakbar, Satpol PP Sita 120 Botol Minuman Beralkohol
JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI Jakarta merazia sejumlah warung yang diindikasi menjual minuman keras (miras) di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (21/4/2022) malam. Hasilnya petugas menyita 120 botol minuman beralkohol.
"Kami angkut 120 botol miras berbagai jenis minuman serta merek," kata Kepala Satpol PP kecamatan Taman Sari Edison Butarbutar dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).
Edison mengatakan awalnya petugas melakukan penyisiran di empat lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras. Empat lokasi itu berada di Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Mangga Besar, Jalan Labu, dan Jalan Kemurnian Krukut.
"Dan ini kami lakukan berdasarkan pengaduan masyarakat terkait dengan bulan Ramadan," ucapnya.
Selain melakukan penyitaan 120 botol miras, Edison mengatakan pihaknya juga memberikan sanksi tegas kepada pemilik warung untuk menghentikan aktivitas penjualan miras.
"Pelaku usaha ini kami lakukan pemeriksaan, nanti selanjutnya kita lakukan sidang tipiring (tindak pidana ringan) yustisi," katanya.
Edison berharap dengan kegiatan operasi minuman beralkohol ini dapat menciptakan ketertiban di lingkungan masyarakat, khususnya di wilayah Tamansari. Terlebih saat ini masih suasana bulan Ramadan.
Editor: Rizal Bomantama