Razia PPKM Mikro, Petugas Segel Tempat Karaoke dan Sita Ratusan Botol Miras di Ciputat
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Petugas gabungan menyegel tempat karaoke di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (26/6/2021) malam. Tindakan tegas tersebut dilakukan karena ditemukan pelanggaran aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, tempat karaoke itu beroperasi melebihi jam operasional yang ditentukan dalam aturan PPKM Mikro.
"Dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Tangerang Selatan," ujar Iman di lokasi.
Dia menyampaikan, selain penyegelan petugas juga juga mengamankan 23 orang yang berada di dalam tempat karaoke. Kemudian, kata dia petugas juga menyita ratusan botol minuman keras (miras).
Menurutnya, seluruh orang yang berada di tempat karaoke tersebut serta barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata dan dibina.
"Kami mobile melakukan pembubaran terhadap kerumunan-kerumunan yang ada di tempat-tempat hiburan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi