Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta-Citayam: Rute, Waktu Tempuh dan Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Razia Uji Emisi di Jakarta Masih Berlaku hingga Akhir 2023, Hanya Diberi Surat Wajib Servis

Jumat, 03 November 2023 - 16:36:00 WIB
Razia Uji Emisi di Jakarta Masih Berlaku hingga Akhir 2023, Hanya Diberi Surat Wajib Servis
Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta terus melanjutkan razia uji emisi hingga akhir tahun sebelum dihentikan permanen. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Namun demikian, Latif tetap mengimbau pemilik kendaraan agar secara sadar melakukan uji emisi. 

”Kami akan mengubah pola lagi. Kami tidak akan melakukan penilangan, tetapi gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi,” tutur Latif.

Terkait rencana uji emisi menjadi syarat dalam perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK), Latif menyebutkan belum ada rencana untuk merealisasikan kebijakan tersebut dan masih menggunakan peraturan yang sebelumnya.

Pemberhentian tilang uji emisi juga pernah terjadi sepekan pada 4-8 September 2023 lalu dengan alasan membuat titik kemacetan baru serta memberatkan masyarakat.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut