Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Pengedar di Bekasi, 15 Kg Ganja Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Rebutan Perempuan Penjual Es, Tukang Cukur di Bekasi Tusuk Rekan Kerja

Rabu, 01 Oktober 2025 - 22:16:00 WIB
Rebutan Perempuan Penjual Es, Tukang Cukur di Bekasi Tusuk Rekan Kerja
Ilustrasi penusukan (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tukang cukur berinisial RA (29) menusuk rekan kerjanya sendiri, EP (26), hanya karena persoalan asmara. Keduanya berebut seorang perempuan penjual es di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Mustofa mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah kontrakan milik warga di Kampung Cibitung, Telagaasih, Cikarang Barat, pada Sabtu 27 September 2025 dini hari.

Awalnya, korban dan pelaku yang sama-sama bekerja di sebuah barber shop Cibitung membeli dua botol minuman beralkohol dan menenggaknya bersama di kontrakan. Dalam kondisi mabuk, keduanya cekcok soal seorang perempuan bernama Sheyla.

“Korban menegur pelaku karena menjelek-jelekkan dirinya di depan Sheyla, padahal Sheyla adalah pacar korban. Namun, pelaku mengaku suka pada Sheyla dan tidak segan merusak hubungan korban,” kata Mustofa, Rabu (1/10/2025).

Cekcok itu berujung adu fisik. Korban memukul dan menggigit pipi pelaku. RA yang kalap kemudian mengambil sebilah pisau badik dari tasnya dan menusuk korban membabi buta mengenai paha, perut dan tangan.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi. Namun setelah dua hari menjalani perawatan, dia dinyatakan meninggal dunia pada Senin 29 September 2025.

Polisi kemudian memburu RA yang kabur usai kejadian. Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama Polres Metro Bekasi akhirnya menangkap pelaku di kediamannya di Kota Banjar, Jawa Barat, pada Selasa 30 September 2025.

“Motifnya murni karena asmara dan cemburu. Pelaku tidak terima ditegur oleh korban hingga terjadi perkelahian,” ujar Mustofa.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pisau badik, pakaian berlumuran darah, hingga beberapa unit ponsel. 

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut