Reka Ulang Peluru Nyasar ke Gedung DPR, Polisi Hadirkan 2 Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi atau reka ulang insiden peluru nyasar ke Gedung DPR, Jumat (19/10/2018). Rekonstruksi digelar di Lapangan Tembak Senayan.
“Di Lapangan (Tembak) Senayan,” kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian di lokasi, Jumat (19/10/2018).
Dari pantauan, polisi bersama tersangka IAW dan RMY tiba di lapangan tembak Senayan, sekitar pukul 08.30 WIB. saat ini rekonstruksi masih berlangsung.
IAW dan RMY ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat peluru yang diduga ditembakkan dari lapangan tembak Senayan menembus ruangan beberapa anggota DPR, di antaranya Wenny Warouw di lantai 16 dan Bambang Heri Purnama di lantai 13 pada Senin (15/10/2018) sekitar pukul 14.40 WIB.
Kemudian pada Rabu (17/10/2018), ditemukan bekas tembakan di ruangan anggota Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu di lantai 9.
Bekas penembakan juga ditemukan di ruangan anggota Fraksi Partai Demokrat, Vivi Sumantri Jayabaya di lantai 10 dan di ruangan anggota Fraksi PAN Totok Daryanto di lantai 20 Gedung Nusantara 1, Komplek Parlemen Senayan.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto