Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Haji Nawi Jaksel Mulai Diberlakukan Satu Arah, Cek Rekayasa Lalinnya
Advertisement . Scroll to see content

Rekayasa Lalin Jalan Haji Nawi jadi Satu Arah Berlaku hingga Juli 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 08:52:00 WIB
Rekayasa Lalin Jalan Haji Nawi jadi Satu Arah Berlaku hingga Juli 2026
Jalan Haji Nawi diberlakukan rekayasa lalu lintas satu arah hingga Juli 2026. (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan pada Minggu (11/1/2026). Penerapan rekayasa lalin ini berlaku sampai dengan Minggu (19/7/2026).

"Sehubungan dengan adanya Pekerjaan Lanjutan Tahap 2 Pembangunan Sistem Tata Air di Kawasan Fatmawati, Jl H. Nawi, Jakarta Selatan, Dishub DKI Jakarta menerapkan Rekayasa Lalu Lintas mulai tanggal 10 Januari - 19 Juli 2026," tulis akun Dishub DKI Jakarta dikutip Senin (12/1/2026).

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Haji Nawi

1. Lalu lintas di Jalan Haji Nawi mulai dari simpang Jalan Marga Guna Raya-Jalan Radio Dalam Raya sampai simpang Jalan Haji Nawi-Jalan Haji Raya yang semula 2 arah akan menjadi satu arah dari arah Timur menuju Barat;

2. Lalu lintas dari Jalan Marga Guna menuju Jalan Haji Nawi/Jalan Fatmawati dialihkan melalui Jalan Radio Dalam Raya-Jalan Haji Salim 1-Jalan H Raya-Jalan Haji Nawi;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut