Rektor Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Mau Buat Laporan Balik
JAKARTA, iNews.id - Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendrato (ETH) kembali membantah tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap dua pegawai kampusnya. Dia berencana membuat laporan balik.
Kuasa hukum Edie, Faizal Hafied, mengatakan telah menyerahkan sejumlah bukti yang bisa memperkuat bantahannya.
"Tadi kami juga membawa bukti-bukti kuat dan sudah kita sampaikan ke penyidik. Bukti nggak bisa kami sampaikan tapi itu bisa membuat perkara ini semakin terang," ujar Faizal usai mendampingi Edie menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Dia menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap kasus ini. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail kapan dan di mana akan melayangkan laporan balik tersebut.
"Pasti kita lakukan semua upaya hukum yang memungkinkan dilakukan dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat klien kami sehingga bisa dipulihkan nama baiknya, dipulihkan kembali kedudukannya, dan juga bisa memberikan kontribusi kembali memberikan kontribusi terbaik ke dunia pendidikan Indonesia," jelasnya.
"Nanti rekan-rekan tunggu satu dua tiga hari ke depan," tuturnya.
Diketahui, Edie telah diperiksa sebanyak dua kali. Dia sebelumnya diklarifikasi penyidik terkait laporan tersebut pada Kamis (29/2/2024) lalu.
Saat itu, Edie mengaku mengaku senang karena bisa menyampaikan apa yang diketahuinya kepada penyidik.
"Tidak ada yang luar biasa, dan kami senang, saya senang karena akhirnya kami bisa mengungkapkan yang sebenarnya," jelasnya.
Adapun Edie diperiksa atas dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya. Salah satu LP dilaporkan oleh RZ, karyawan Universitas Pancasila, dengan nomor registrasi LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Januari 2024.
Sedangkan LP lainnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri. Kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan.
Laporan itu ditangani oleh Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya. Edie diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Editor: Rizky Agustian