Rektor Universitas Pancasila Diperiksa 2,5 Jam terkait Dugaan Pelecehan Seksual: Saya Senang
JAKARTA, iNews.id - Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno (ETH) rampung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual, Kamis (29/2/204). Dia diperiksa selama 2,5 jam.
"Saya mau menyampaikan terima kasih, Anda menunggu lama. Kami juga menunggu lama dan Alhamdulillah wawancaranya berjalan dengan lancar. Proses hukum memang seperti ini," kata Edie di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).
Dia mengatakan tidak ada yang istimewa dalam pemeriksaan tersebut. Namun dia mengaku senang karena bisa menyampaikan apa yang diketahuinya kepada penyidik.
"Tidak ada yang luar biasa, dan kami senang, saya senang karena akhirnya kami bisa mengungkapkan yang sebenarnya," jelasnya.
Hanya saja, dia tidak mengungkapkan materi pemeriksaan tersebut. Dia menyerahkan hal itu kepada pengacaranya.
"Biar beliau (pengacara) yang cerita," ujarnya.
Sebelumnya, Edie membantah telah melecehkan 2 karyawannya saat tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
"Nggak dong, itu nggak dong," kata Edie saat dicecar wartawan.
Edie terus menegaskan tak pernah melecehkan karyawannya. Dia mengaku telah menyerahkan perkara ini kepada kuasa hukumnya.
"Nggak, nggak, nggak lah. ayo, ayo, ayo saya harus masuk, saya harus masuk," sambungnya.
Diketahui, pemeriksaan hari ini dilakukan setelah Edie meminta pemeriksaan sebelumnya ditunda. Melalui kuasa hukumnya, Edie berdalih tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena ada agenda lain.
Adapun ETH diperiksa atas dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya. Salah satu LP dilaporkan oleh RZ, karyawan Universitas Pancasila, dengan nomor registrasi LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Januari 2024.
Sedangkan LP lainnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri. Kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan.
Laporan itu ditangani oleh Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya. Edie diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Editor: Rizky Agustian