Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Temuan Barang Bukti di TKP Ledakan SMAN 72, Senpi hingga Remote Pengendali
Advertisement . Scroll to see content

Resmi, Sidang Pengajuan PK Atas Putusan Hukum Ahok Digelar 26 Februari

Senin, 19 Februari 2018 - 15:30:00 WIB
Resmi, Sidang Pengajuan PK Atas Putusan Hukum Ahok Digelar 26 Februari
Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Foto: DOK/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Surat Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (AHOK) resmi diterima Mahkamah Agung. Pengajuan PK tersebut terkait putusan dua tahun penjara kasus penistaan agama yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Wakil Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan pengajuan PK itu diajukan pada tanggal 2 Februari 2018 oleh kuasa hukum Ahok yaitu Fifi lety Indra dan Josephina Agatha.

“Untuk persidangannya sendiri akan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2018 atau Senin minggu depan. Dan kami telah menetapkan majelis hakim dalam pengajuan PK ini, yaitu pak Mulyadi, Pak Salman Alfariz, Pak Tugiyanto dengan panitera saudara Bobi,” ujar Jootje kepada wartawan di PN Jakarta Utara, jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).

Pihak PN Jakarta Utara memustuskan untuk persidangan pengajuan PK digelar secara terbuka untuk umum. Namun apabila banyak masyarakat  yang ingin melihat sidang pengajuan PK itu, pengadilan bisa mengalihkan lokasi sidang. “Jadi, apabila sidang PK ini, masyarakat banyak melihat, ada kemungkinan akan dipindahkan tempatnya,” kata dia.

Kepala Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan, setelah penetapan sidang perdana pada Senin 26 Februari, hakim pemeriksa upaya hukum PK akan membuat berita acara pendapat. Selanjutnya, dikirim ke Mahakamah Agung bersama dengan berkas perkara secara lengkap.

“Benar melalui kuasa hukumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali terhadap putusan yang pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Abdullah.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut