Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil MBG Tabrak Siswa-Guru SD di Jakut Naik ke Penyidikan, Sopir Jadi Tersangka?
Advertisement . Scroll to see content

Resmi, Skuter Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya

Jumat, 22 November 2019 - 13:16:00 WIB
Resmi, Skuter Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya
Pengguna skuter listrik melintas di jalan raya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019) lalu. (Foto: Antara/Risky Andrianto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya resmi melarang skuter listrik atau otoped melintas di jalan raya. Kendaraan ini hanya boleh berlalu-lalang di kawasan tertentu.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan ini diberlakukan mengingat skuter listrik tidak mempunyai standar keamanan khusus untuk melindungi penggunanya. Larangan berlaku efektif pada Senin, 25 November 2019.

"Sambil menunggu regulasi, skuter listrik wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Untuk operasional di jalan raya tidak diperbolehkan," kata Syafrin di Jalan Simpang FX, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Dia menjelaskan, larangan beroperasi di jalan raya tidak semata-mata untuk melindungi pengguna skuter listrik, namun juga pengendara lainnya. Sebab, lalu-lalang otoped itu sangat membahayakan bagi pengguna jalan lain.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, penggunaan skuter listrik diperbolehkan di kawasan tertentu seperti pusat perbelanjaan, stadion, dan taman. Itu pun dengan catatan harus seizin pengelola tempat tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut