Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Imsak Bekasi dan Sekitarnya Hari Ini 13 Maret 2026, Subuh Jam Berapa?
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Tersangka, Pembunuh Perempuan di Cileungsi Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan

Rabu, 22 Maret 2023 - 15:53:00 WIB
Resmi Tersangka, Pembunuh Perempuan di Cileungsi Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan
Polisi menetapkan terduga pelaku pembunuhan perempuan berinisial RR (33) di Cileungsi, Kabupaten Bogor menjadi tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal pencurian disertai kekerasan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan terduga pelaku pembunuhan perempuan berinisial RR (33) di Cileungsi, Kabupaten Bogor menjadi tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal pencurian disertai kekerasan.

"Iya (ditetapkan tersangka)," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (22/3/2023).

Polisi menyebut pelaku yang belum diketahui identitasnya itu tidak mengenal korban. Kasus ini murni pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP.

"Gak ada hubungan, murni (Pasal) 365," tuturnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi di Polsek Cileungsi.

Sebelumnya, jasad RR ditemukan tergeletak di depan pertokoan wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Sabtu 25 Februari 2023. Korban mengalami luka tusukan senjata tajam di bagian leher.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut perempuan itu merupakan korban pembunuhan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut