Restoran Punya TDUP Bisa Live Musik selama PSBB Jakarta Transisi, Ini Aturannya
JAKARTA, iNews.id - Restoran di DKI Jakarta yang mempunyai izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bisa menyelenggarakan live musik selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Namun pengunjung harus mematuhi aturan.
Dalam aturan PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta mengatur protokol kesehatan di sektor pariwisata yaitu restoran, rumah makan, dan kafe. Para pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan.
"Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live musik dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan," tulis aturan Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020).
Selain itu, pengujung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang. Jarak meja dan kursi minimak 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.
Alat makan-minum disterilisasi secara rutin. Pelayan juga selalu memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Jam operasional mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Restoran atau rumah makan harus take away atau delivery order selama 24 jam.
Sementara sektor pariwisata lain, taman rekreasi seperti Ancol, Taman Mini, Ragunan maksimal kapasitas 25 persen.
Pembelian tiket wajib secara daring atau online. Usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk.
Jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. "Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling," tulis Pemprov DKI.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai besok Senin (12/10/2020). PSBB transisi akan diterapkan selama dua pekan ke depan hingga 25 Oktober 2020.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan keputusan itu diambil setelah melihat beberapa indikator. Pertama yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan covid-19.
Editor: Faieq Hidayat