Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jasa Marga Catat Lalin di Periode Mudik Lebaran Naik dan Kecelakaan Turun, Ini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Ribuan Kendaraan Pemudik Diputar Balik di Jalur Alternatif Bekasi

Jumat, 07 Mei 2021 - 22:56:00 WIB
Ribuan Kendaraan Pemudik Diputar Balik di Jalur Alternatif Bekasi
Penyekatan mudik dilakukan di Posko Penyekatan Mudik, Sumber Artha, Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mencatat sebanyak ribuan kendaraan pemudik berhasil dihalau dan diputar balik saat melintas di posko penyekatan jalur arteri dan alternatif di wilayah Kabupaten Bekasi. Sesuai keputusan pemerintah, kegiatan penyekatan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. 

”Ada sekitar 1.500 kendaraan yang diputar balik itu hendak melakukan perjalanan mudik melalui jalur arteri dan alternatif,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Jumat (7/5/2021). 

Mereka diputar balik tidak dapat menunjukkan surat tugas, maupun persyaratan lainnya untuk dapat melaksanakan perjalanan daerah.

Untuk hari pertama pada Kamis (6/5) ada 135 kendaraan diputar balik. Rinciannya, 112 kendaraan roda dua, 20 kendaraan roda empat pribadi, tiga kendaraan roda empat penumpang dan enam travel gelap. 

Hari kedua, Jumat, 7 Mei 2021 total ada 1.365. Dengan rincian, 1.041 roda dua, 318 roda empat pribadi, enam roda empat penumpang, dan lima travel gelap.

”Kendaraan yang diputar balik itu dari jalan arteri dan alternatif wilayah Kabupaten Bekasi menuju ke Karawang,”katanya. 

Untuk titik penyekatan di Jalan Arteri itu Jalur Pantura Jalan Kedungwaringin, Jalan Cibarusah, dan Jalan Setu-Cileungsi.Sementara jalur alternatif yakni Jembatan Cibeet, Jembatan Pebayuran, dan Jembatan Kaligandu.

”Titik penyekatan itu yang menjadi akses  yang bisa menuju ke wilayah Karawang, Cianjur dan Bandung,” katanya. 

Untuk itu, Hendra meminta masyarakat mengerti dan memahami terkait aturan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriyah/ 2021.Pemerintah melarang mudik suatu kebaikan sebagai rangka upaya menekan angka penyebaran Covid-19.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut