Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dilaporkan Hilang, Gadis 14 Tahun di Bekasi Diperkosa 2 Pria dan Disekap 3 Hari
Advertisement . Scroll to see content

Mudik Wilayah Aglomerasi, Warga Keluar Masuk Bekasi Wajib Tunjukkan SIKM

Jumat, 07 Mei 2021 - 22:05:00 WIB
Mudik Wilayah Aglomerasi, Warga Keluar Masuk Bekasi Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas kepolisian meminta mobil pemudik memutar balik. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id – Pemerintah Kota Bekasi melarang warganya untuk melakukan pulang kampung atau mudik ke wilayah aglomerasi wilayah Jabodetabek menyusul adanya larangan dari pemerintah pusat. Untuk itu, pemerintah setempat meniadakan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal itu diatur dalam Pedoman Izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang Pedoman izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H / 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

”Kebijakan ini mengikuti intruksi pemerintah pusat yang telah resmi melarang kegiatan mudik lebaran di semua wilayah, pada 6-17 Mei 2021,” ujar  Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis, Jumat (7/5/2021). 

Dia meminta warga Bekasi tetap merayakan dirumah dan dilarang open house. 

Menurutnya, untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek harus tetap memakai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Kota Bekasi masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

”Jadi kalau keluar dan masuk Bekasi, wajib menunjukan SIKM,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut