Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal, Pemberontak Sudan Bakar Ratusan Mayat Warga Sipil untuk Hilangkan Bukti Genosida
Advertisement . Scroll to see content

RPA Partai Perindo Dampingi Sidang Kasus SPG Diperkosa di Mobil: Supaya Pelaku Dihukum Maksimal

Senin, 06 November 2023 - 19:24:00 WIB
RPA Partai Perindo Dampingi Sidang Kasus SPG Diperkosa di Mobil: Supaya Pelaku Dihukum Maksimal
RPA Partai Perindo mendampingi persidangan kasus pencurian dan penganiayaan terhadap SPG showroom mobil di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (6/11/2023). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendampingi persidangan kasus pencurian dan penganiayaan terhadap sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi. Persidangan kedua ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (6/11/2023).

"Pada prinsipnya relawan melakukan pendampingan kasus ini, dengan harapan supaya para pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal," ucap Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahin di PN Bekasi. 

Bacaleg DPR RI Partai Perindo Dapil 6 Jawa Timur ini mengungkap kalau korban saat ini mengalami trauma berat atas kejadian itu. Guna memulihkan rasa traumatis korban, RPA Perindo juga telah melakukan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ya seluruh upaya dilakukan oleh RPA Perindo. Kami bekerja sama dengan LPSK dan juga lembaga terkait pemerintahan karena yang menjadi komitmen kami perempuan korban itu harus dipulihkan fisiknya, karena dia mengalami tekanan yang sangat berat," katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengungkap agenda sidang hari ini merupakan pemeriksaan korban. Namun sidang ditunda oleh majelis hakim karena korban tidak bisa hadir dalam persidangan. 

Amriadi mengungkap alasan kliennya tidak bisa hadir dalam persidangan kali ini karena korban sedang menjalani proses trauma healing di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan. Pihaknya berjanji akan menghadirkan korban dalam persidangan yang akan digelar pekan depan pada Senin (13/11/2023).

"Agendanya hari ini korban harus hadir di jadwal hari ini. Namun karena dia masih trauma sehingga mengganggu kesiapan dia untuk menjelaskan itu di ruang persidangan. Nanti di persidangan itu pelaku-pelaku ada dihadirkan. Itu lah penundaan bahwasanya pemeriksaan korban untuk korban itu dilakukan Senin depan," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut